Hukum Mengambil Barang Dari Toko Tanpa Izin Saat Bencana Alam
Hukum Mengambil Barang Dari Toko Tanpa Izin Saat Bencana Alam
Oleh: Ust. Tisna Asy-Syirbuni
(Komhis.id dari Media Umat) Saat terjadi bencana banjir di sumatera, para korban banjir mengalami kekurangan logistik makanan, rumah-rumah hanyut, jalan-jalan akses menuju lokasi bencana terputus, sehingga mereka kelaparan dan terpaksa harus mengambil atau menjarah bahan-bahan makanan yang ada di toko-toko yang masih selamat.
Kita mengetahui bahwa menjarah atau mengambil harta milik orang lain tanpa izin adalah diharamkan oleh Allah Subhanahu wata’ala, namun saat kondisi darurat pada bencana alam, terkadang tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan nyawa selain mengambil harta milik orang lain. Dalam kondisi seperti ini maka dibolehkan melakukan hal-hal yang diharamkan dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan nyawa. Dalam hadist Nabi Muhammad ﷺ disebutkan:
لا ضَرَرَ ولا ضِرَارَ
“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain” (HR. Ahmad).
Dari hadis inilah kemudian para ulama membuat kaidah fiqhiyah:
الضَّرُورِيَّاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ
(Keadaan) darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang.[1]
Di sisi lain, salah satu sebab kepemilikan adalah kebutuhan akan harta demi kelangsungan hidup (al-hajah lilmāl li-ajli al-hayah). Sebab hidup adalah hak bagi setiap manusia, sehingga ia harus memperoleh penghidupan itu sebagai hak, bukan sebagai pemberian atau belas kasihan.[2] Dan hal ini adalah bagian dari maqāṣid syari’ah (tujuan syari’at) yaitu memelihara jiwa (al-muhafaẓah ‘ala an-nafs), yakni memelihara hak hidup manusia.[3]
Dan karena kelangsungan hidup merupakan salah satu sebab diperbolehkannya seseorang memperoleh harta, maka syariat tidak menganggap pengambilan makanan pada masa paceklik atau saat bencana kelaparan sebagai tindakan pencurian yang mengharuskan potong tangan. Diriwayatkan dari Abu Umamah bahwa Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
لا قَطعَ فِي زَمَنِ الْمَجَاعِ
“Tidak ada hukuman potong tangan pada masa kelaparan.” (HR. Al-Khatib dari Abu Umamah)
Maka semua korban bencana alam yang kelaparan saat bantuan dari pemerintah terlambat datang dan terpaksa mengambil bahan makanan dari toko-toko tanpa izin dalam rangka menyambung hidup adalah tindakan darurat yang tidak dapat dihitung sebagai tindakan kriminal oleh kepolisian. Dan dalam kondisi seperti ini maka pemerintah atau penguasa wajib menanggung semua kerugian pemilik toko, posisi penguasa adalah sebagai wali yang bertanggung jawab atas rakyatnya, sebagaimana sabda Nabi Muhammad ﷺ :
السُّلْطَان وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
Artinya: “Sulthan (negara) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (HR. Ahmad)
Dan karena penguasa kedudukannya adalah sebagai ra’i (pemimpin) yang harus menjaga kemaslahatan dan salah satu aspek kemaslahatan itu adalah hifzhul mal (menjaga harta) masyarakatnya.
Sebuah kaidah fiqih menyebutkan:
منزلة الإمام من الرعية منزلة الولي من اليتيم
Artinya, “Derajat Imam (pemimpin) terhadap rakyatnya menempati derajat wali terhadap anak yatim,”[4]
Wallahu a’lam bi as-shawab.
[1] Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuṭi, Al-Asybah Wa an-Naẓā’ir, (Beirut: Dār al-Kutub al-`Ilmiyyah, 1403 H/1983 M), Cet. Ke-1, h. 84
[2] Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fii al-Islam, (Beirut: Daar al-Ummah, 1425 H/2004 M), Cet. Ke-6, h. 117
[3] Muhammad Abu Zahrah, Uṣul Fiqh, (Mesir: Dār al-Fikr al-Arabiyah, 1377 H), h. 367
[4] Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuṭi, Al-Asybah Wa an-Naẓā’ir, (Beirut: Dār al-Kutub al-`Ilmiyyah, 1403 h/1983 M), Cet. Ke-1, h. 121
.jpg)
