Solusi Islam Mengatasi Ketimpangan Ekonomi

Solusi Islam Mengatasi Ketimpangan Ekonomi (Al-Waie)

Ketimpangan ekonomi merupakan problem besar yang melanda banyak negara di bawah sistem Kapitalisme. Jurang antara kaya dan miskin semakin melebar. Kekayaan menumpuk di tangan segelintir orang, sementara sebagian besar masyarakat berjuang memenuhi kebutuhan dasar mereka. Fenomena ini bukan sekadar akibat perilaku individu. Ini lahir dari struktur dan kebijakan yang berbasis Kapitalisme. Kapitalisme berfokus pada pertumbuhan ekonomi dan mengabaikan sistem distribusi yang adil.

Solusi Islam Mengatasi Ketimpangan Ekonomi

Akar Ketimpangan dalam Kapitalisme

Banyak faktor penyebab ketimpangan di dalam sistem Kapitalisme. Dari sisi kelembagaan, sistem kebijakan publik dalam Kapitalisme justru menciptakan dan memperdalam jurang ketimpangan melalui berbagai mekanisme yang merugikan rakyat kecil. Pertama, akses pendidikan berkualitas hanya tersedia bagi kalangan mampu. Negara tidak menjamin pendidikan gratis untuk semua. Akibatnya, terjadi kesenjangan keterampilan yang melanggengkan kemiskinan antar generasi.

Kedua, diskriminasi berbasis gender, ras atau kelas sosial masih marak. Ini yang membuat kelompok tertentu terus terpinggirkan dari peluang ekonomi dan pekerjaan layak.

Ketiga, sistem keuangan berbasis bunga (riba) dan persyaratan kolateral. Ini yang ketat membuat kelompok miskin kesulitan berusaha dan berinvestasi, sementara orang kaya justru semakin mudah mendapatkan kredit murah untuk memperluas usaha dan investasinya.

Keempat, sistem pajak yang dijadikan sebagai alat pemerataan kekayaan justru tidak efektif karena tidak progresif. Artinya, orang kaya tidak dibebani pajak yang sebanding dengan kemampuan ekonomi mereka. Bahkan banyak yang mampu menghindari pajak tinggi melalui celah hukum atau penempatan aset di negara surga pajak (tax haven).

Kelima, program bantuan sosial sangat terbatas cakupan dan nilainya. Ia tidak mampu memberikan perlindungan memadai bagi kelompok rentan seperti pengangguran, lansia, penyandang disabilitas, atau keluarga miskin.

Keenam, kebijakan ekonomi negara tidak mengatur akumulasi modal dan kepemilikan aset produktif. Akibatnya, segelintir orang dapat menguasai lahan yang sangat luas, sementara sumber daya alam seperti tambang dan lahan perkebunan yang sebagian dibiarkan terlantar.

Ketujuh, alokasi belanja negara sering lebih menguntungkan kelompok elit melalui subsidi besar untuk korporasi dan insentif pajak untuk investor kaya.

Kedelapan, layanan publik berkualitas—seperti rumah sakit, sarana pendidikan, atau ruang publik yang terawat—lebih mudah diakses oleh kalangan kaya yang mampu membayar. Sebaliknya, masyarakat miskin hanya mendapat fasilitas seadanya yang tidak memadai.

Kesembilan, regulasi pasar tenaga kerja yang lemah membuat posisi buruh tertekan tanpa perlindungan kuat terhadap hak-hak seperti upah layak, jaminan kesehatan, atau keamanan kerja.

Solusi Islam

Islam adalah agama yang lengkap. Islam tidak hanya mengatur urusan ibadah, tetapi juga sistem sosial dan ekonomi. Islam mengakui adanya perbedaan di tengah manusia, termasuk dalam aspek ekonomi. Allah SWT berfirman:

وَرَفَعۡنَا بَعۡضَهُمۡ فَوۡقَ بَعۡضٖ دَرَجَٰتٖ لِّيَتَّخِذَ بَعۡضُهُم بَعۡضٗا سُخۡرِيّٗاۗ ٣٢

Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat agar sebagian mereka dapat memanfaatkan yang lain (QS az-Zukhruf [43]: 32).

 

Ayat ini menegaskan bahwa perbedaan—termasuk tingkat ekonomi—merupakan sunnatullah yang tidak bisa dihapuskan sepenuhnya. Namun, Islam memiliki mekanisme yang jelas agar perbedaan ini tidak melahirkan kesenjangan yang zalim. Islam mengatur hubungan antara yang kaya dan miskin. Dengan itu kekayaan dapat terdistribusi dengan adil, kebutuhan dasar seluruh rakyat terpenuhi, dan setiap orang mendapat kesempatan meraih kebutuhan sekunder maupun tersier. 

  1. Pendidikan dan Kesehatan Gratis untuk Semua.

Negara Islam berkewajiban menyediakan pendidikan gratis bagi seluruh rakyat, dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Kewajiban ini bersandar pada sabda Rasulullah saw., “Menuntut ilmu adalah kewajiban atas setiap Muslim.” (HR Ibnu Majah).

Karena kewajiban ini berlaku untuk semua, negara sebagai pengurus rakyat wajib menyediakan fasilitasnya. Demikian sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Imam (kepala negara) adalah pelayan rakyat dan dia bertanggungjawab atas rakyatnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Sebagai kepala negara, Rasulullah saw. pernah menebus tawanan Perang Badar dengan syarat mereka mengajarkan baca-tulis kepada anak-anak Muslim (HR Ahmad). Ini menunjukkan pendidikan dasar harus dijamin tanpa biaya.

Negara juga berkewajiban menyediakan akses pelayanan kesehatan secara gratis kepada warga negara tanpa adanya diskriminasi. Meskipun demikian, publik tidak dilarang untuk memanfaatkan jasa dokter atau membeli obat-obatan secara komersial. 

  1. Menghapus Diskriminasi.

Islam menutup celah diskriminasi yang menjadi sumber kesenjangan dalam Kapitalisme. Setiap rakyat, Muslim maupun non-Muslim dzimmi, Arab atau non-Arab, memiliki hak dan kewajiban sama di dalam Negara Islam. Allah SWT berfirman (yang artinya): Jika kamu menetapkan hukum di antara manusia maka hendaklah kamu menetapkan hukum itu dengan adil (TQS an-Nisa’ [4]: 58). Ayat ini bersifat umum sehingga mencakup seluruh warga negara, baik Muslim ataupun ahludz-dzimmah.

Rasulullah saw. juga menegaskan, “Tidak ada keunggulan orang Arab atas non-Arab, tidak ada keunggulan orang kulit putih atas orang kulit hitam, tidak ada keunggulan orang kulit hitam atas orang kulit putih, kecuali karena ketakwaan.” (HR Ahmad).

Dalam bidang ekonomi, setiap warga negara memiliki hak sama dalam pemanfaatan kekayaan umum seperti air, energi, dan sumber daya alam. Islam berdiri atas prinsip rahmatan lil ‘alamin; menjamin hak seluruh warga tanpa diskriminasi. 

  1. Melarang Riba dan Penimbunan Harta.

Salah satu faktor utama kesenjangan dalam sistem Kapitalisme adalah dominasi sektor keuangan berbasis riba dan praktik akumulasi harta. Suku bunga membuat akses terhadap modal semakin berat bagi masyarakat miskin. Adapun kelompok kaya dengan jaminan dan aset besar lebih mudah mendapatkan kredit serta memperluas kekayaannya. Di sisi lain, praktik penimbunan harta (kanzul-maal) memperlambat perputaran ekonomi dan memperlebar jurang antara pemilik modal dan masyarakat umum. Islam menutup pintu kesenjangan ini dengan melarang riba secara tegas (QS al-Baqarah [2]: 275). Allah SWT juga melarang penimbunan emas dan perak tanpa menafkahkannya di jalan Allah (QS at-Taubah [9]: 34). Allah SWT menegaskan prinsip distribusi kekayaan dalam firman-Nya:

كَيۡ لَا يَكُونَ دُولَةَۢ بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُمۡۚ ٧

…agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja… (QS al-Hasyr [59]: 7).

Ayat ini turun ketika harta fai’ dari Bani Nadhir dibagikan hanya kepada kaum Muhajirin yang kehilangan harta mereka di Makkah dan tiga kaum Anshar yang miskin, yaitu Abu Dujanah, Sahl bin Hunaif dan Harits bin Shimmah.1 Islam menjaga agar kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang kaya, tetapi mengalir melalui berbagai mekanisme. Misalnya saja melalui distribusi pengelolaan harta Baitul Mal, termasuk harta milik negara, harta milik umum, dan zakat untuk kemaslahatan seluruh rakyat. 

  1. Distribusi Aset Produktif.

Kepemilikan aset produktif yang terkonsentrasi di tangan segelintir orang adalah sumber ketimpangan dalam Kapitalisme. Islam menjadikan distribusi aset produktif sebagai instrumen penting menjaga keadilan dan mendorong produktivitas ekonomi. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR at-Tirmidzi).

Rasulullah saw. dan Khulafaur-Rasyidin memberikan tanah-tanah yang merupakan hak Imam, yaitu tanah yang tak berpemilik atau terlantar akibat penduduknya binasa, dan tanah mati yang tidak dihidupkan oleh seorang pun kepada kaum Muslim yang membutuhkan.2 Khalifah Umar ra. menetapkan bahwa tanah yang dibiarkan terlantar selama tiga tahun berhak dikelola oleh orang lain.3

Yahya bin Adam meriwayatkan: Ketika ‘Umar RA menjadi khalifah, ia berkata kepada Bilal: “Wahai Bilal, engkau telah meminta kepada Rasulullah SAW sebidang tanah yang panjang dan luas, dan Rasulullah SAW tidak pernah menolak sesuatu yang diminta kepadanya. Namun sekarang engkau tidak mampu mengelola semua yang ada di tanganmu.” Bilal menjawab: “Benar.” ‘Umar berkata: “Lihatlah bagian mana yang sanggup engkau kelola, maka pertahankanlah. Adapun yang tidak sanggup engkau kelola, serahkanlah kepada kami agar kami membaginya di antara kaum Muslimin.” Bilal berkata: “Demi Allah, aku akan melakukannya.” Lalu ia menyerahkan bagian tanah yang tidak sanggup ia kelola, dan ‘Umar membaginya kepada kaum Muslim.4 

  1. Sistem Jaminan Sosial yang Kokoh.

Islam membangun sistem jaminan sosial bersumber dari kewajiban individu, keluarga, masyarakat dan negara. Pertama, Islam mewajibkan setiap laki-laki dewasa bekerja dan menafkahi dirinya serta tanggungannya. Rasulullah saw. bersabda:

«كَفَى بَالْمَرْءِ إِثْماً أَنْ يُضِيْعَ مَنْ يَقُوْتُ »

Cukuplah seseorang berdosa jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya (HR Abu Dawud).

Kedua, negara wajib menjamin kebutuhan pokok rakyat miskin melalui Baitul Mal. Salah satu sumbernya adalah zakat (Lihat: (QS at-Taubah [9]: 60).

Ketiga, Islam mendorong pemberian sukarela dalam bentuk sedekah, infak dan wakaf. Rasulullah saw. bersabda:

«مَا آمَنَ بِي مَنْ بَاتَ شَبْعَانَ وَجَارُهُ جَائِعٌ إِلَى جَنْبِهِ وَهُوَ يَعْلَمُ »

Tidaklah beriman kepada diriku orang yang tidur dalam keadaan kenyang, sementara tetangganya kelaparan di sampingnya, sedangkan ia tahu (HR ath-Thabarani).

Dengan kombinasi mekanisme wajib dan sukarela ini, Islam membangun jaring pengaman sosial yang kuat, sehingga tidak ada individu yang dibiarkan kelaparan atau hidup tanpa jaminan. 

  1. Sistem Fiskal yang Adil.

Dalam sistem Kapitalisme, pajak merupakan instrumen utama negara untuk membiayai anggaran. Namun, praktik ini sering menjadi sumber ketimpangan. Rakyat kecil dibebani pajak konsumsi dan pajak penghasilan yang rutin dipungut. Sebaliknya, kelompok kaya dan korporasi justru sering mendapat keringanan, insentif atau bahkan mampu menghindari pajak melalui berbagai celah hukum.

Islam menutup pintu ketimpangan ini dengan sistem yang berbeda. Dalam syariah, sumber pemasukan negara berasal dari pos tetap Baitul Mal seperti zakat, jizyahkharajfai’, ‘usyur dan pengelolaan kepemilikan umum. Adapun pajak (dharîbah) tidak menjadi sumber utama dan hanya dipungut dalam kondisi darurat. Dharîbah baru diberlakukan jika Baitul Mal kosong, sementara ada kebutuhan wajib yang harus segera dipenuhi; seperti pembiayaan jihad, penanggulangan bencana, atau pemenuhan kebutuhan fakir miskin.5

Bagi mereka yang memiliki penghasilan tinggi, Islam mewajibkan zakat jika harta mereka telah mencapai nisab dan haul. Zakat ini bersifat flat, bukan progresif sebagaimana pajak kapitalis, sehingga tidak menjadi disinsentif bagi orang kaya untuk mengumpulkan harta atau berinvestasi. Di sisi lain, bagi penduduk miskin, Islam memiliki jaminan sosial yang kuat melalui distribusi zakat, sedekah, wakaf, serta infak. Ini merupakan tanggung jawab keluarga dan negara untuk menjamin kebutuhan mereka. Jumlah zakat yang diberikan kepada fakir miskin sangat besar. Sebagian fuqaha mengatakan jumlahnya cukup untuk setahun kehidupan mereka. Sebagian lagi berpandangan cukup untuk kebutuhan mereka seumur hidup.6 

  1. Pengelolaan Kepemilikan Umum.

Salah satu penyebab kesenjangan dalam Kapitalisme adalah privatisasi sumber daya alam. Air, energi, listrik dan tambang sering diserahkan kepada korporasi swasta. Akibatnya, keuntungan besar hanya dinikmati segelintir pemilik modal. Rakyat kecil akhirnya harus membeli dengan harga mahal sesuatu yang sejatinya merupakan kebutuhan pokok mereka. Kondisi ini memperlebar jurang kekayaan antara pemilik modal dengan masyarakat umum.

Islam datang dengan aturan berbeda. Sumberdaya alam yang bersifat vital bagi masyara­kat ditetapkan sebagai milik umum (al-milkiyyah al-‘âmmah) dan tidak boleh dimonopoli individu atau korporasi. Semua barang milik umum dikelola oleh negara. Hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat, baik dalam bentuk pelayanan langsung maupun pembangunan fasilitas publik. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput dan api.” (HR Abu Dawud). 

  1. Sistem Upah yang Adil.

Salah satu sumber kesenjangan dalam Kapitalisme adalah masalah upah. Dalam sistem kapitalis, mekanisme upah sering timpang. Di satu sisi ada buruh yang ditekan dengan upah minimum yang rendah. Di sisi lain ada kebijakan upah minimum yang kadang justru membebani pemberi kerja karena dipaksa membayar di atas produktivitas pekerja. Islam menawarkan sistem yang lebih adil dan fleksibel. Upah dalam Islam ditentukan berdasarkan kesepakatan akad antara pekerja dan pemberi kerja, dengan syarat jelas, transparan dan sesuai standar kelayakan. Qâdhi memiliki peran besar dalam menyelesaikan sengketa antara pekerja dan pemberi kerja. Adapun pemenuhan kebutuhan dasar rakyat bukanlah tugas pemberi kerja, melainkan tanggung jawab negara melalui mekanisme Baitul Mal.

Demikianlah berbagai mekanisme distribusi kekayaan dalam Islam. Semua ini bakal mampu mengatasi ketimpangan ekonomi serta mendorong pertumbuhan yang adil dan berkelanjutan. Seluruhnya hanya dapat terwujud dalam sistem Khilafah sebagai satu-satunya sistem pemerintahan Islam yang menerapkan Islam secara menyeluruh.

WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. [Muis]. 

Catatan kaki:

  • Al-Qurtubî, al-Jâmi¿ li-A%kâm al-Qur¾ân (Beirut: al-Risâlah, 2006), 20:346.
  • Abû ¿Ubayd, al-Amwâl (Micr: Dâr al-Hadî al-Nabawî, 2007), 1:388–395.
  • Yahya bin Adam, Kitâb al-Kharâj (al-Qâhirah: Dâr al-Shurûq, 1987), 122
  • Ibid,
  • Abû $âmid Mu%ammad ibn Mu%ammad al-Ghazâlî, Shifâ¾ al-Ghalîl (Baghdâd: Mamba¿ah al-Irshâd, 1971), 236; Ibn $azm al-Andalusî al-’âhirî, al-Mu%allâ bi-al-thâr, ta%qîq ¿Abd al-Ghaffâr Sulaymân al-Bandârî (Bayrût: Dâr al-Kutub al-¿Ilmiyyah, 1988/1408 H), 4:281.
  • Yûsuf al-Qaradâwî, Fiqh al-Zakâh (Dimashq: Maktabah al-Risâlah, 2014), 473–486.
To Top