SOLUSI ISLAM MENGATASI PROBLEM PERBURUHAN (Buletin Kaffah 441)
SOLUSI ISLAM MENGATASI PROBLEM PERBURUHAN
Buletin Kaffah Edisi 441 (14 Dzul Qa’dah 1447 H/1 Mei 2026 M)
Setiap tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh Internasional. Di Indonesia, peringatan ini kembali diwarnai dengan berbagai persoalan klasik yang belum kunjung terselesaikan. Salah satunya pengangguran. Data terkini Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa jumlah pengangguran di Indonesia masih sangat besar. Per November 2025, jumlah pengangguran mencapai sekitar 7,35 juta orang dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 4,74%. Ini menunjukkan bahwa jutaan rakyat usia produktif belum mendapatkan pekerjaan yang layak.
Berbagai hasil survei ketenagakerjaan dan psikologi industri juga menunjukkan bahwa jutaan pencari kerja mengalami tekanan mental akibat sulitnya mendapatkan pekerjaan. Ketidakpastian ekonomi, persaingan kerja yang ketat serta sempitnya lapangan kerja membuat sebagian besar angkatan kerja berada dalam kondisi stress berkepanjangan.
Di sisi lain, mereka yang sudah bekerja pun belum tentu sejahtera. Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pekerja yang menerima upah tidak layak. Termasuk para guru honorer. Banyak di antara mereka hanya menerima gaji beberapa ratus ribu rupiah per bulan. Jauh dari standar kebutuhan hidup layak.
Berbagai media nasional dalam beberapa waktu terakhir juga memberitakan terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sejumlah sektor industri; mulai dari tekstil, manufaktur hingga start-up digital. Ribuan buruh kehilangan pekerjaan akibat tekanan ekonomi global, penurunan permintaan hingga efisiensi perusahaan.
Selain PHK, isu upah juga terus menjadi sumber konflik. Buruh menuntut kenaikan upah yang layak di tengah meningkatnya biaya hidup. Sebaliknya, banyak perusahaan berdalih tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut karena kondisi usaha yang tidak stabil. Demonstrasi buruh pun sering terjadi. Mereka menuntut kesejahteraan yang lebih tinggi, jaminan kerja serta perlindungan dari kebijakan yang dianggap merugikan.
Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa problem perburuhan di negeri ini bukan sekadar persoalan teknikal hubungan kerja, melainkan problem sistemik yang terus berulang dari waktu ke waktu.
*Akar Masalah*
Problem perburuhan yang terus berulang ini berakar pada sistem Kapitalisme yang diterapkan saat ini. Dalam sistem ini, Negara cenderung berperan hanya sebagai regulator yang lebih berpihak pada kepentingan pasar dan pemilik modal, bukan sebagai penanggung jawab utama kesejahteraan rakyat.
Kapitalisme memandang hubungan antara buruh dan majikan sebagai hubungan ekonomi berbasis keuntungan semata. Buruh dianggap sebagai faktor produksi yang harus ditekan upahnya demi meningkatkan profit. Di sisi lain, buruh dipaksa menjadikan upah sebagai satu-satunya sumber untuk memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya: pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, bahkan energi seperti listrik dan BBM.
Akibatnya, buruh menuntut upah tinggi bukan sekadar untuk imbalan kerja, tetapi untuk menutup seluruh kebutuhan hidup yang seharusnya dijamin oleh negara. Di sinilah konflik menjadi tak terelakkan. Perusahaan merasa terbebani. Sebaliknya, buruh merasa dizalimi.
Dengan kata lain, akar masalahnya adalah: Pertama, Negara tidak menjalankan perannya sebagai penjamin kebutuhan dasar rakyat. Kedua, beban kehidupan dalam memenuhi kebutuhan dasar sepenuhnya dialihkan kepada individu, termasuk buruh. Ketiga, hubungan kerja direduksi menjadi sebatas transaksi ekonomi yang kering dari nilai keadilan.
*Pandangan Islam*
Islam memiliki pandangan yang sangat jelas dan adil terkait hubungan kerja. Dalam fikih Islam, hubungan antara buruh dan majikan disebut sebagai akad ijârah. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Kitab Ash-Syakhshiyyah al- Islâmiyyah Jilid II menjelaskan bahwa ijârah adalah ‘aqd[un] ‘alâ manfa’at[in] bi ‘iwadh[in] (akad atas suatu manfaat/jasa dengan adanya imbalan).
Dari definisi ini tampak jelas bahwa yang menjadi objek akad adalah manfaat/jasa, bukan kehidupan buruh. Upah adalah kompensasi atas manfaat/jasa yang diberikan buruh kepada majikan. Dengan demikian Islam tidak membebankan kepada majikan/perusahaan tanggung jawab untuk menjamin seluruh kebutuhan hidup buruh. Kewajiban majikan/perusahaan adalah memberikan upah sesuai kesepakatan akad dengan buruh. Dalam hal ini, majikan/perusahaan tidak boleh menunda atau mengurangi hak buruh. Rasulullah ﷺ bersabda:
أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya (HR Ibnu Majah).
*Kewajiban Negara*
Berbeda dengan Kapitalisme, Islam menetapkan bahwa Negara adalah penanggung jawab utama pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan bertanggung jawab atas pengurusan mereka (HR al-Bukhari dan Muslim).
Karena itu, dalam pandangan Islam, Negara wajib menjamin seluruh kebutuhan pokok rakyat serta menyediakan layanan publik yang layak.
Solusi Praktis
Islam menetapkan sejumlah mekanisme yang secara langsung maupun tidak langsung bisa menciptakan lapangan kerja dan mengatasi pengangguran. Di antaranya:
Pertama: Ihyâ-ul mawât (menghidupkan tanah mati [terlantar]/lahan nganggur). Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ
Siapa saja yang menghidupkan tanah mati (terlantar) maka tanah tersebut adalah miliknya (HR al-Bukhari).
Pada tahun 2010, BPN menemukan sekitar 7.8 juta hektar lahan terlantar (Detiknews, 24/9/2010). Bahkan menurut Kemenhut, lahan terlantar mencapai 12 juta hektar (Disbun.kaltimprov.go.id, 24/3/2011). Jutaan hektar lahan tidur ini bisa dikelola oleh rakyat dengan dukungan Negara. Misalnya, Negara menyediakan ketersediaan irigasi yang memadai untuk lahan-lahan pertanian; juga memberikan sejumlah subsidi untuk para pemilik/pengelola lahan pertanian seperti subsidi alat-alat pertanian, bibit, pupuk dll. Jika jutaan hektar lahan terlantar ini bisa dihidupkan, jelas angka pengangguran akan sangat berkurang.
Kedua: Negara memberikan bantuan atau pinjaman modal usaha tanpa bunga secara merata kepada rakyat yang membutuhkan. Tidak seperti dalam sistem Kapitalisme, perbankan lebih banyak memihak korporasi besar. Merekalah yang selama ini menikmati banyak kucuran kredit atau pinjaman modal dari perbankan.
Ketiga: Pengelolaan SDA oleh Negara. Tambang, energi, hutan dan sumber daya alam strategis lainnya dikelola oleh Negara sebagai milik umum. Pengelolaan SDA milik umum oleh Negara ini akan membuka lapangan kerja yang luas untuk rakyat, juga akan menghasilkan pendapatan yang besar bagi negara. Dengan itu negara bisa menyejahterakan jutaan rakyatnya.
Keempat: Negara membuka akses laut seluas-luasnya untuk rakyat. Laut tidak boleh dibiarkan dikapling-kapling oleh segelintir oligarki (seperti kasus PIK 2) sehingga menyulitkan para nelayan untuk menangkap ikan. Negara wajib membuka akses laut seluas-luasnya bagi nelayan untuk mencari nafkah, sekaligus mencegah pencurian ikan oleh pihak asing.
Kelima: Negara membangun sektor riil berbasis kebutuhan umat. Artinya, Negara mendorong industri yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, bukan sekadar mengikuti pasar global. Dengan demikian lapangan kerja tercipta secara stabil dan berkelanjutan.
Keenam: Negara wajib berperan aktif dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan secara adil berdasarkan syariah. Negara juga wajib menyediakan lapangan kerja bagi rakyatnya. Negara tidak boleh membiarkan terjadinya pengangguran massal. Dalam Islam, kepala negara (Khalifah) bertanggung jawab memastikan setiap laki-laki dewasa yang mampu bekerja memiliki akses terhadap pekerjaan.
*Solusi Kâffah*
Allah SWT telah mewajibkan kita untuk mengatur seluruh aspek kehidupan kita dengan syariah-Nya. Allah SWT, antara lain, berfirman:
وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ
Hukumilah manusia berdasarkan wahyu yang telah Allah turunkan (QS al-Maidah [5]: 49).
Penerapan hukum-hukum Allah SWT ini pasti akan menghadirkan keadilan hakiki.
Sebaliknya, Allah SWT melarang kita berpaling dari hukum-hukum-Nya. Jika itu kita lakukan, kehidupan kita pasti sempit. Demikian sebagaimana yang Allah firmankan:
وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا
Siapa saja yang berpaling dari peringatan-Ku (al-Quran) maka bagi dia kehidupan yang sempit... (TQS Thaha [20]: 124).
Islam tidak hanya menetapkan prinsip keadilan, tetapi juga memberikan ancaman keras terhadap kezaliman, termasuk dalam hubungan kerja. Allah SWT, antara lain, berfirman:
وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ
Celakalah bagi orang-orang yang curang (TQS al-Muthaffifin [83]: 1).
Ayat ini memang berkaitan dengan larangan berlaku curang dalam jual-beli. Akan tetapi, larangan dalam ayat ini bisa diterapkan dalam segala bentuk kecurangan, termasuk mengurangi hak upah pekerja. As-Sa’di berkata, “Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa manusia itu, sebagaimana dia mengambil haknya dari orang lain, maka dia pun wajib memberi mereka hak-hak mereka dalam urusan harta dan muamalah lainnya.” (As-Sa’di, Taysîr al-Karîm ar- Rahmân fî Tafsîr al-Kalâm al-Manân, 1/950).
Para ulama salaf juga menegaskan kewajiban Negara dalam mengurus rakyat. Dalam Al-Ahkâm as-Sulthaniyyah, Imam al-Mawardi menyatakan:
وَالإِمَامُ مَوْضُوعٌ لِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِي حِرَاسَةِ الدِّينِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا
Imam (kepala negara) diangkat untuk menggantikan fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia.
Pengaturan urusan dunia mencakup pemenuhan kebutuhan hidup rakyat, termasuk memastikan mereka dapat bekerja dan hidup layak.
*Penutup*
Islam menawarkan solusi mendasar dan menyeluruh atas segala problem kehidupan. Termasuk masalah perburuhan. Dengan penerapan syariah Islam dalam naungan institusi pemerintahan Islam (Khilafah), masalah perburuhan akan terselesaikan dengan baik, kesejahteraan rakyat akan terjamin dan keadilan benar-benar akan terwujud.
WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []
---*---
*Hikmah:*
Rasulullah ﷺ bersabda:
قَالَ اللَّهُ: ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ.
Allah berfirman: “Ada tiga golongan yang menjadi musuh-Ku pada Hari Kiamat: (1) seseorang yang bersumpah atas nama-ku, lalu berkhianat; (2) seseorang yang menjual orang merdeka (sebagai budak), lalu menikmati hasil penjualannya; (3) seseorang yang mempekerjakan pekerja, lalu mengambil manfaat/jasa dari dirinya, tetapi dia tidak memberikan upahnya.” (HR al-Bukhari). []
---*---
Dishare Ulang oleh: KOMHIS.ID
